Melarang Pendirian Rumah Ibadat, Sama Saja Merusak Ideologi Pancasila



Ideologi Pancasila merupakan landasan berbangsa dan bernegara, sebagai roh perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Pancasila merupakan dasar negara, landasan ideologis, yang mana merupakan spirit perjuangan bangsa Indonesia.

Pancasila adalah warisan para bapak bangsa, yang merindukan bangsa ini, menjadi bangsa yang berdaulat tidak saja hak kemerdekaannya, tetapi juga berdaulat secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik dan sosial-budaya.

Untuk mewujudkan itu, Maka bangsa Indonesia atau generasi-generasi hari ini harus menjadikan Pancasila dasar mewujudkan cita-cita mulia para bapak bangsa kita, yang telah dengan susah payah mengorbankan darah dan air mata demi memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.

Namun, Pancasila hanya slogan dan tidak terpatri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Tidak sedikit abdi Negara yang seharusnya sebagai garda terdepan penyemai keberagaman dan toleransi, bertolak belakang dengan spirit Pancasila.

Masih ada beberapa Tokoh yang mesti jadi panutan menjalin kerukunan umat beragama, terlibat dalam pelarangan pendirian-pendirian Rumah Ibadat di instansi-instansi publik baik itu di Pemerintah dan DPR. Inikan sudah jelas bahwa mereka belum sepenuhnya mewujudnyatakan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Yang sangat disayangkan, bila terjadi di Lembaga DPR, sebagai ujung tombak pengawal Pancasila yang setiap reses selalu ada kegiatan sosialiasi Empat Pilar, yang salah satu dari Empat pilar itu adalah Pancasila.

Malahan Lembaga DPR harus menjadi contoh, dalam merawat keberagaman di Bangsa ini, makanya, tidak dibenarkan bila di institusi Pemerintah dan DPR dilarang mendirikan Rumah Ibadat bagi semua Agama.Karena itu sama saja melawan amanat 4 Pilar, yang selama ini di sosialisasikan oleh Anggota DPR RI di DAPIL.

(admn 02)

Comments