Tunjangan Profesi Guru Dipotong, Apakah Menyalahi Konstitusi?

Sumber foto: Tempo.co


Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui surat keputusan APBN-Perubahan tahun 2016. APBN-Perubahan ini memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (KL) dan juga dana yang di transfer ke daerah sebesar Rp. 137,6 Triliun.

Pemangkasan APBN Tahun 2016, berakibat pada pemotongan anggaran pendidikan. Dan Tunjangan Profesi Guru, ikut menerima dampaknya setelah di pangkas sebesar Rp. 23,4 Triliun. Tunjangan Profesi Guru ini merupakan bagian dari dana tranfer ke daerah sebesar Rp. 70,1 Triliun.

Melihat hal ini, tentu mengundang pertanyaan dari sejumlah kalangan, dikarenakan dalam peraturan perundang-undangan, anggran pendidikan sebesar 20%. Mleihat jumlah anggran Rp. 23,4 Triliun yang dipangkas, tentu anggaran pendidikan tidak mencapai 20%.

Pertanyaannya apakah Pemerintah telah menyalahi konstitusi?

Tetapi, dipihak lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, memberikan tanggapan atas berbagai protes dari banyak kalangan termasuk DPR soal pemangkasan anggaran Tunjangan Profesi Guru, menurut Sri Mulyani, pemotongan Tunjangan Profesi Guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru, di lapangan. Karena jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.






Comments

  1. Replies
    1. pastinya, apalagi guru jg berharap di tunjgan profesi

      Delete
  2. Guru itu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, jgn begitu donk pemerintah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya soalnya negara jg mengalami defisit mas

      Delete

Post a Comment