Fadli Zon: Ahok Harus di Proses Hukum, Soal Surat Al Maidah 51


Basuki Tjahya Purnama (Ahok) kembali membuat mata pengguna medsos tak mengalihkan pandangan dari pemberitaan soal Ahok. Apalagi kalau bukan pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al Maidah 51, pada hari Kamis, 30 September 2016 saat berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu.

Ahok pun mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat atas pernyataannya terkait surat Al Maidah 51, dianggap telah menistakan Agama Islam.

Kecaman terhadap Ahok semakin banyak, akhirnya Ahok memberi klarifikasi terkait pernyataan nya soal surat Al Maidah 51, pada hari Jumat, 07 Oktober 2016, bahwa Iya tidak berniat melecehkan ayat suci Al-Quran, tetapi tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Al-Quran, Alkitab dan kita lainnya dan meminta masyarakat menonton video nya secara full.

Setelah Ahok memberikan klarifikasinya, tetap saja masih menuai pro dan kontra di masyarakat, dengan berbagai pandangan untuk meyakinkan bahwa Ahok salah dan ada pula yang meyakinkan bahwa Ahok benar.

Dari yang menyampaikan pandangannya bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap Agama, salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Gerindra, yang juga Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fadli Zon.

Melalui akun twiternya @fadlizon tanggal 08 Oktober 2016, pukul 21.57 WIB, Fadli Zon menyatakan bahwa:

"Dlm soal Al Maidah 51, jelas @basuki_btp telah melakukan penistaan agama. Ia harus diproses hukum. Keadilan di negeri ini harus ditegakkan".


Demikian sikap Fadli Zon, yang turut memberi pandangan terkait pernyataan Ahok, soal surat Al-Maidah 51.

(admn 01)

Comments