Kisah sedih Mirna Wayan Salihin hari ini ditentukan dalam
proses persidangan dengan tersangka Jesika Kumala Wongso, pada hari Kamis, tanggal
27 Oktober 2016, Sidang ke-32 ini menentukan pelaku pembunuhan sadis terhadap
Mirna Wayan Salihin, yang tewas karena diduga telah menyeruput Kopi Vietnam
yang mengandung Sianida.
Majelis hakim pengadilan Jakarta Pusat membacakan
pertimbangan-pertimbangan selama berjam-jam- terkait putusan berdasarkan,
bukti-bukti dan pembelaan dari Jesika Kumala Wongso pada sidang ke-31 kemarin.
Harapan dan ekspektasi masyarakat yang tinggi selama ini,
yang penasaran terhadap kasus kematian Mirna, akhirnya telah dijawab oleh majelis hakim yang menolak pembelaan Jesika,
dengan pertimbangan bahwa Jesika telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna, tidak ada lagi orang lain selain Jesika, karena Jesika yang datang terlebih dahulu ke kafe Olivier dan memesan kopi vietnam tersebut.
Sebenarnya masyarakat sudah menganggap Jesika tidak mungkin bersalah, karena ketika melihat proses persidangan belum ada fakta-fakta hukum yang memberatkan Jesika bersalah. Namun, pandangan majelis hakim berbeda, alasan bahwa raut wajah Jesika yang tidak menunjukkan rasa penyesalan menjadi pertimbangan utama bahwa Jesika lah pelaku pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh majelis hakim.
Sebenarnya masyarakat sudah menganggap Jesika tidak mungkin bersalah, karena ketika melihat proses persidangan belum ada fakta-fakta hukum yang memberatkan Jesika bersalah. Namun, pandangan majelis hakim berbeda, alasan bahwa raut wajah Jesika yang tidak menunjukkan rasa penyesalan menjadi pertimbangan utama bahwa Jesika lah pelaku pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menganggap, Jesika saat menyampaikan pembelaannya tidak
menampakkan rasa penyesalan dan kesedihan yang begitu mendalam, apalagi sampai
menetaskan airmata, terlihat macam berpura-pura sedih, padahal Mirna adalah sahabat nya sendiri.
Oleh karena itu,
majelis hakim menyatakan Jesika bersalah,
dengan memutuskan:
1. Jesika Kumala Wongso alias Jesika, telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap
Mirna Wayan Salihin,
2. Menjatuhkan sanksi terhadap saudara Jesika Kumala Wongso
alias Jesika, 20 tahun penjara.
3. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi selama proses
penahanan mengikuti persidangan.
Dengaan dibacakan putusan tersebut, dengan demikian Jesika
dinyatakan sebagai pelaku oleh majelis hakim. Dan majelis hakim memberikan
kesempatan kepada Jesika dan tim kuasa hukum nya untuk melakukan pembelaan
selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.
(admn01)
Comments
Post a Comment