Keberhasilan ini memantabkan langkah anak buahnya di DPR, menuntut MKD memulihkan nama baik Ketua Umum mereka.
Yang perlu diketahui kasus moral yang melibatkan Setnov dalam kasus Papa Minta Saham, tidak pernah memberikan keputusan Setnov melakukan pelanggaran. Karena Setnov mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI sebelum keputusan oleh MKD DPR RI diambil. Jadi soal pemulihan nama baik sebenarnya tidak diperlukan lagi.
Namun, setelah nama baik Setnov dipulihkan muncul berbagai isu diantara para pengikut setianya yang menginginkan Setnov kembali memimpin DPR RI.
Sah-sah saja, bila Setnov dipilih lagi, karena hal itu telah diamanatkan oleh UU MD3, terkait wewenang Fraksi mengusulkan dan mengantikan alat kelengkapan DPR RI.
Akan tetapi, disayangkan bila Setnov belum puas juga memimpin Partai Golkar lalu rangkap memimpin DPR RI. Tentu ini akan mengganggu kinerja nya sebagai ketua DPR RI dengan waktunya yang harus mengurus Partai Golkar.
Dan yang ditakutkan kedepannya, Setnov sulit memisahkan antara jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik dan Ketua DPR RI yang juga merupakan muarah kepentingan politik.
Namun kembali lagi, itu semua merupakan keputusan Partai Golkar, dan bila Hukum menghendaki dan hasil kajian terhadap surat pergantian Ketua DPR RI menjabat Ade Komarudin oleh Setya Novanto.
(admn02)
gak kapok-kapok ne orang ya. aneh
ReplyDeleteitulah manusia mba, yg kadang tdk pernah puas.:-)
Delete