Ketika Agama Saya Dibilang KAFIR



KAFIR kata itu terdengar diucap oleh sekelompok orang yang religius, mereka menyebut bahwa Agama yang berbeda dengan mereka adalah kafir. Sungguh itu menyedihkan, dan saya merasakan kesedihan itu.

Saya bertanya-tanya terus dalam hati, apa yang salah dengan Agama yang saya anut sejak saya masih putih, dan awal diperkenalkan dunia ini oleh kedua orangtua saya.

Pertanyaan soal keberadaan agama saya terus menggangu pikiran dan hati saya, wajar bila saya bertanya, ketika agama saya tidak pernah sedikitpun menganggap agama yang lain kafir, kok ada sekelompok orang yang mengatasnamakan agama mengatai agama saya kafir.

Berada dalam posisi ini sungguh menyakitkan, serasa tidak memiliki keleluasan dalam berinteraksi dan saya merasa terasing di negeri sendiri.

Lalu saya mengingat-ngingat apakah Negara pernah melarang Agama saya? dan tanpa sadar saya mulai ke tokoh buku untuk membeli buku-buku UU, akhirnya saya menetapkan hati membeli buku UUD45.

Sesampai di rumah saya langsung membaca buku UUD45 pada halaman kedua saya mendapatkan pembukaan UUD45 yang secara khusus mengulas soal ideologi Pancasila, lalu saya melanjutkan membuka helai demi helai, dan membaca pasal per pasal yang siapatau menyatakan agama yang saya anut itu KAFIR.

Setelah membaca pasal per pasal, akhirnya saya sampai pada pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD45 yang berbunyi:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Saya terperanjat sekaligus kagum dan bangga sebagai INDONESIA, ternyata Negara tidak sedikitpun menyebutkan agama yang saya anut adalah agama kafir, dan setelah saya tutup buku UUD45, perasaan saya kembali lega.

Bahkan saya bersemangat lagi setelah melihat kartu tanda penduduk (KTP) saya, negara mencantum kan kolom agama saya dengan terang dan jelas. Dan itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam hati kecil, saya hanya berbisik, agama bukanlah alasan saya hidup di Negeri Indonesia, karena memang turunan saya merupakan rakyat asli Indonesia, yang telah hadir di bumi pertiwi sebelum seluruh anak negeri ini mengenal agama.

Satu lagi, tidak ada satupun warga bangsa yang mengaku Indonesia tetapi memiliki hak mencap agama saya KAFIR, karena saya tidak pernah meminta yang mempunyai kehidupan ini melahirkan saya sebagai bukan orang Indonesia dan menganut Agama yang saya anut sekarang ini.

(admn02)

Comments

Post a Comment