Presiden ke-6, Bpk. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali tampil ke depan publik melakukan konfrensi perss di Wisma Proklamasi, Selasa, 1 Februari 2017, terkait nama nya yang disebut-sebut dalam persidangan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan saksi KH. Ma'ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berawal dari pemeriksaan saksi yakni KH. Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI, seputaran dikeluarkan Fatwa MUI Penistaan Agama oleh saudara Ahok, saat kuasa hukum menanyakan perihal ada komunikasi antara SBY dengan Ketua MUI, yang mana komunikasi mereka berdua di sadap.
Mendengar hal itu, mendorong SBY menggelar konfrensi perss terkait hal tersebut. SBY merasa ada yang tidak beres, mengapa? karena penyadapan yang dilakukan oleh oknum tertentu telah menganggu privasinya sebagai seorang mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, apalagi sebagai seorang mantan Presiden iya dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya adalah tindakan ilegal. Bila iya saja disadap secara ilegal, bagaimana dengan rakyat yang lain. Kemudian, SBY juga meminta agar bukti transkip percakapannya dengan Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin, segera diberikan kepada nya, SBY takut mungkin dikuranglebihkan bukti percakapan nya dengan KH. Ma'ruf Amin.
Beliau berharap bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk menyadap harap memberikan klarifikasi, jika intitusi negara yang melakukan penyadapan, maka Presiden RI Bpk. Joko Widodo mesti melakukan klarifikasi terkait penyadapan atas dirinya, agar tidak terjadi fitnah yang memperkeruh suasana.
Selanjutnya, SBY meminta agar hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya, dengan melakukan penindakan bagi siapapun yang telah menyadap dirinya, karena itu telah melanggar UU ITE Tahun 2008, dan apabila ada oknum yang melakukan penyadapan secara ilegal akan diberikan sanksi oleh UU ITE Tahun 2008, 10 tahun penjara.
Maka untuk itu, SBY meminta keadilan atas dirinya, sebagai seorang mantan Presiden dan sebagai seorang rakyat Indonesia, karena hak nya sebagai warga negara telah diinjak-injak.
(admn01)
Comments
Post a Comment