Sanksi Pidana Bagi Orang Yang Menghalangi Kampanye


Kampanye dapat dilakukan lewat berbagai cara diantaranya pertemuan terbatas, debat publik, pertemuan tatap muka dan dialog. Dalam kampanye terbuka, dapat diketahui siapa saja individu yang melakukan penghalangan atau penolakan terhadap pasangan calon atau tim suksesnya (timses) yang berkampanye. Jika dalam peristiwa tersebut ada panitia pengawas pemilu (panwaslu), temuan itu bisa segera ditindaklanjuti.

Namun, jika dalam kampanye itu terjadi penolakan dan penghalangan tapi tidak ada panwaslu, masyarakat atau timses yang bersangkutan bisa melapor ke panwaslu agar ditindaklanjuti. Pelapor diharapkan membawa informasi dan data pendukung guna menjelaskan terjadinya peristiwa itu seperti foto atau video. “Laporan yang disertai bukti itu sudah cukup untuk dilakukan proses pidana (pemilu). Semua proses hukum melalui laporan dari panwaslu terlebih dulu, kemudian diproses ke pihak kepolisian.

Pihak yang melakukan kampanye mesti berkoordinasi dengan Polri. Jika kampanye yang dilakukan itu berpotensi terjadi masalah keamanan, diharapkan aparat segera melakukan pencegahan dan penindakan. Lalu diperkuat oleh UU No. 10 tahun 2016 secara tegas mengamanatkan ada ancaman pidana dan/atau denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye. Siapapun yang menghalangi akan diproses hukum.

Ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kampanye itu tercantum dalam pasal 187 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.


Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Jadi, untuk itu diharapkan kita selaku pendukung, kita harus bisa menjaga kondusifitas dalam pilkada, sehingga tidak menjadi korban dari sanski UU No 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang sudah mengamanatkan pemberian sanksi pidana bagi siapapun yang hendak mengacaukan, menghalangi atau menggangu jalannya kampanye pasangan calon.

Marilah bersama-sama menjaga etika pemilu, jadi pendukung yang santun, guna paslon dukungan kita mendapatkan respeck dari masyarakat pemilih. Bukan sebaliknya, kita menjadi kerdil pikiran, dan tanpa memikirkan dampaknya, kita menjadi pendukung yang berwajah preman. Asal larang, menghalangi, dengan tindakan intimidasi terhadap pasangan calon lain yang sedang melakukan kampanye.


(admn02)

Comments