Saya pada dasarnya tidak keberatan seorang tersangka pidana dijadikan saksi ahli, tetapi setelah merenung dengan sangat dalam, saya coba mengeluarkan bocoran dari hasil analisis saya melalui celoteh saya yang mungkin tidak sesejuk dari yang lebih berpengalaman.
Saya hanya ingin menuangkan sepercik pikiran yang mungkin tidak dianggap penting, namun, ini menjadi penting untuk menenangkan pikiran saya yang lagi berperang melawan akal sehat.
Silakan anda mencari informasi sebanyak-banyaknya, dan kemungkinan anda sudah mengetahuinya lewat informasi dari media sosial, terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahya Purnama yang saat ini sedang diproses di persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang memiliki potensi dan kapasitas memberikan keterangan terkait kasus penistaan agama tersebut.
Sehingga, pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki, yang digelar hari ini, 28 Februari 2017, menghadirkan Rizieq Syihab sebagai seorang saksi ahli.
Rizieq sendiri dikenal sebagai Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) dan diyakini memiliki kapasitas dalam pemberian keterangan kasus Basuki. Rizieq memang salah satu yang getol menuntut Basuki diproses secara hukum, baik secara lisan maupun tulisan. Hasrat Rizieq ingin agar Basuki dihukum, bisa dilihat dari aksi Bela Islam Jilid II 114 dan aksi Bela Islam Jilid III 212.
Terlepas dari itu semua, sikap yang ditunjukkan oleh Rizieq sepenuhnya merupakan hak Rizieq Syihab dan wajar karena Rizieq yang memahami dan menanggung konsekwensi dari sikap yang iya lakukan.
Hanya saja yang mengherankan bagi saya dan memaksa saya menulis celoteh kali ini adalah "kok bisa Rizieq menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus penistaan agama, padahal disisi yang lain Rizieq juga sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila", jadinya saya sedikit bingung dengan proses kali ini.
"Kok bisa pengadilan menghadirkan seorang tersangka dugaan kasus penistaan Pancasila yang jelas-jelas sedang terlibat dengan persoalan hukum".
Jujur saya tidak bermaksud meragukan prosesnya, salah benar prosesnya juga saya tidak tahu, toh yang lebih tahu adalah pengadilan. Satu hal lagi, saya juga tidak memiliki kapasitas sedikitpun untuk mengintervensi, karena tugas saya bukan itu, tugas saya menuangkan pendapat saya dengan menulis celoteh, agar otak saya tidak lagi eror dan bisa difungsikan untuk kebenaran yang sedang saya cari didasar hati setiap manusia di bumi ini.
(admn02)
Saya hanya ingin menuangkan sepercik pikiran yang mungkin tidak dianggap penting, namun, ini menjadi penting untuk menenangkan pikiran saya yang lagi berperang melawan akal sehat.
Silakan anda mencari informasi sebanyak-banyaknya, dan kemungkinan anda sudah mengetahuinya lewat informasi dari media sosial, terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahya Purnama yang saat ini sedang diproses di persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang memiliki potensi dan kapasitas memberikan keterangan terkait kasus penistaan agama tersebut.
Sehingga, pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki, yang digelar hari ini, 28 Februari 2017, menghadirkan Rizieq Syihab sebagai seorang saksi ahli.
Rizieq sendiri dikenal sebagai Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) dan diyakini memiliki kapasitas dalam pemberian keterangan kasus Basuki. Rizieq memang salah satu yang getol menuntut Basuki diproses secara hukum, baik secara lisan maupun tulisan. Hasrat Rizieq ingin agar Basuki dihukum, bisa dilihat dari aksi Bela Islam Jilid II 114 dan aksi Bela Islam Jilid III 212.
Terlepas dari itu semua, sikap yang ditunjukkan oleh Rizieq sepenuhnya merupakan hak Rizieq Syihab dan wajar karena Rizieq yang memahami dan menanggung konsekwensi dari sikap yang iya lakukan.
Hanya saja yang mengherankan bagi saya dan memaksa saya menulis celoteh kali ini adalah "kok bisa Rizieq menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus penistaan agama, padahal disisi yang lain Rizieq juga sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila", jadinya saya sedikit bingung dengan proses kali ini.
"Kok bisa pengadilan menghadirkan seorang tersangka dugaan kasus penistaan Pancasila yang jelas-jelas sedang terlibat dengan persoalan hukum".
Jujur saya tidak bermaksud meragukan prosesnya, salah benar prosesnya juga saya tidak tahu, toh yang lebih tahu adalah pengadilan. Satu hal lagi, saya juga tidak memiliki kapasitas sedikitpun untuk mengintervensi, karena tugas saya bukan itu, tugas saya menuangkan pendapat saya dengan menulis celoteh, agar otak saya tidak lagi eror dan bisa difungsikan untuk kebenaran yang sedang saya cari didasar hati setiap manusia di bumi ini.
(admn02)
Comments
Post a Comment