MDT-GTD RESMI AJUKAN GUGATAN ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Setiap momen pilkada selalu diwarnai dengan kegaduhan dan kecurangan. Kecurangan ini selalu berakhir di Makhkamah Konstitusi (MK). Ya lembaga MK salah satu lembaga yang diberikan kuasa oleh negara untuk membereskan serta memberi keputusan yang final dan mengikat bagi paslon yang dinyatakan menang dan tidak terbukti melakukan kecurangan.

Nah pada Pilkada serentak 2018, ada banyak daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga pada tahun 2013 lalu menyelesaikan sengketa pilkada nya di MK.

Dari rilis dan informasi yang beredar,  pasangan incumbunt MDT-GTD yang merupakan paket nomor urut 1 Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018, pukul 22:55 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, oleh: Markus Dairo Talu, S.H. dan Gerson Tanggu Dendo, S.H., (MDT-GTD) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018.

Adapun perkara tersebut terdaftar dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON Nomor 60/1/PAN.MK/2018

Pasangan MDT-GTD telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Juli 2018 dengan memberi kuasa kepada Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk.

(Adam Nusantara)

Comments