Tujuh Warga SBD Dinyatakan Tidak Bersalah, Polres SB Harus Tindak Penyebar Fitnah!


Ketujuh warga Sumba Barat Daya (SBD) di Poma Desa Kadipada, yang ditangkap oleh Pihak kepolisian Polres Sumba Barat, Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, telah dibebaskan kembali kemarin (15/7/18) kira-kira pukul 15.00 Wita.

Menurut informasi yang berkembang dimasyarakat, ketujuh warga tersebut diduga berniat membakar dan mencuri kotak suara Pilkada di kantor KPUD SBD. Padahal, sebagaimana kita ketahui, pihak keamanan telah melakukan penjagaan ketat (siaga satu) di kantor KPUD.

Ketujuh warga ini dibebaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat dan dinyatakan tidak bersalah atau melakukan perbuatan hukum.

Kebebasan ketujuh warga ini, turut menepis berbagai tuduhan dan penilaian yang secara membabi buta dan tak berprikemanusian menfitnah mereka secara brutal dan tak bertanggung jawab.

Mereka telah dituduhkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menyebarkan isu-isu negatif yang telah merusak dan mencemarkan nama baik mereka.

Harapannya, pihak polres Sumba Barat, menyediki siapa otak dari fitnah keji terhadap ketujuh warga ini, agar penghakiman atas dasar benci bisa diredam demi dan untuk SBD yang lebih maju dan sejahtera.

(Adam Nusantara)

Comments